BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Hampir dua dekade profesi perawat Indonesia mengkampanyekan
perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional digeser menjadi
pekerjaan profesional. Perawat berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini
berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju.
Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional
Keperawatan I tahun 1983, dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan
adalah pelayanan profesional. Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat
menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu
pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan
medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya
mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu
mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi
tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus
ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa.
Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung
jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.
Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yang sebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenai semaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat (gizi-net.org. 2002)
Profesi nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Barat memang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalah dukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri.
Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursing yang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher.
Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing sehari-hari.
Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmu nursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien
Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yang sebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenai semaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat (gizi-net.org. 2002)
Profesi nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Barat memang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalah dukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri.
Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursing yang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher.
Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing sehari-hari.
Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmu nursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien
dalam intelektualitas nurses.
1.2
Rumusan masalah
- Pengertian Praktik keperawatan
- Legal Aspek Praktik keperawatan
- Karakteristik Praktik keperawatan
- Kewenangan Perawat dalam praktik
- Legal aspek Praktik keperawatan professional
- Nilai dan Etik dalam Praktik keperawatan professional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Perawat
adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit,
luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
Keperawatan
adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam
melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal
dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila
cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958).
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di
dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus
kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986).
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam
mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses
kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan
mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi
respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of
Nursing/NCSBN).
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972.
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972.
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).
2.2
LEGAL ASPEK PRAKTIK KEPERAWATAN
A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di
anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
B.Dimensi Legal dalam
Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak
dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan
atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak
sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata
pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab
dalam Keperawatan
1.Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
Pastikan bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.
Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal
Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek
Keperawatan.
a. Hkm memberikan
kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm.
b. Membedakan t.j
perawat dengan t.j profesi yang lain.
c. Membantu menentukan
batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri.
d. Membantu dlm
mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki
akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk
Perawat
Untuk menjalankan praktiknya
scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada
keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ meolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ meolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992
0 comments:
Posting Komentar